Banten Rawan Sengketa Tanah, Ini Faktor Pemicunya

- 11 Januari 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah: Juru Bicara Kementerian Agrarian dan Tata Ruang Republik Indonesia, Teuku Taufiqulhadi membantah isu bahwa dalam pasal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Ilustrasi sertifikat tanah: Juru Bicara Kementerian Agrarian dan Tata Ruang Republik Indonesia, Teuku Taufiqulhadi membantah isu bahwa dalam pasal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. /

KABAR BANTEN - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten sebanyak 120 bidang tanah di Banten bersengketa. Jumlah tanah sengketa tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Banten.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan, 120 bidang yang bersengketa di Provinsi Banten merupakan total selama kurun waktu 2020. Dari jumlah tersebut tanah sengketa yang sudah diselesaikan sebanyak 56 bidang atau masih menyisakan 64 bidang.

“Dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, dari 120 sengketa yang ada, telah diselesaikan sebanyak 56 bidang,” katanya,belum lama ini.

Adapun 64 sengketa yang belum terselesaikan tersebar di Kabupaten Tangerang 16 bidang, Kabupaten Serang 6 bidang, Kabupaten Lebak 6 bidang, Kabupaten Pandeglang 2 bidang, Kota Tangerang 2 bidang, Kota Cilegon 26 bidang, dan Kota Tangerang Selatan 6 bidang.

Baca Juga : Kecelakaan Sriwijaya Air, 11 Warga Banten Diduga Jadi Korban, Ini Identitasnya

Seluruhnya ditargetkan selesai tahun 2021. “Rata-rata sengketa terjadi karena tanahnya sudah dijual, tetapi ahli waris belum terima,” ucapnya.

Selain sengketa, selama kurun waktu 2020 pihaknya juga mencatat 444 perkara di Banten. 192 merupakan sisa perkara sebelum tahun 2020 dan 252 merupakan perkara tahun 2020.

Dari toal 444 perkara, 115 telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tersebar  di Kabupaten Tangerang 17, Kabupaten Serang 21, Kabupaten Pandeglang 31, Kota Tangerang 25, Kota Cilegon 1, dan Kota Tangerang Selatan 20. 

Baca Juga : Inilah Susunan Pengurus DPW PKB Banten Periode 2021-2026 Hasil Muswil

Adapun yang putusan inkracht yang telah ditindaklanjuti sebanyak 7 perkara, tersebar di Kabupaten Tangerang 2, Kota Cilegon 1, dan Tangerang Selatan 4.

Tentang jumlah tanah di Banten, ia menjelaskan, estimasi jumlah tanah di Banten mencapai 4.093.700 bidang yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

Rinciannya Kabupaten  Serang 723.038 bidang, Kabupaten Pandeglang 615.902 bidang, Kabupaten Lebak 767.235 bidang, Kabupaten Tangerang 1.040.145 bidang, Kota Tangerang 378.559 bidang, Kota Cilegon 148.353 bidang, dan Kota Tangerang Selatan 420.468.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Begini Cara PDI Perjuangan Banten Rayakan HUT ke-48

Dari total bidang tanah di Banten tersebut telah terukur dan terpetakan sebanyak 2.539.793 bidang atau sebanyak 62,04 persen dan yang telah terbit sertifikat sebanyak 2.167.878 atau sebanyak 52,96 persen.

Adapun yang belum bersertifikat sebanyak 1.925.822 bidang atau sebanyak 47.04 persen. Tersebar di Kabupaten Serang 573.195 bidang, Kabupaten Pandeglabg 323.850 bidang, Kabupaten Lebak 529.790 bidang, Kabupaten Tangerang 446.448 bidang, Kota Tangerang 20.648 bidang, Kota Cilegon 21.893 bidang, dan Kota Tangerang Selatan 9.998 bidang.

“Bidang tanah tersebut akan diselesaikan sampai dengan tahun 2024 sebagaimana roadmap yang telah disusun oleh Kanwil BPN Provinsi Banten,” katanya.

Baca Juga : Baru Dilantik, Kapolda Banten Irjen Rudy Kerahkan ‘Pendekar Banten’, GP Ansor: Kami Dukung!

Masih tersisanya bidang tanah yang belum bersertifikat didorong oleh pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan sebelum tahun 2020 rata-rata hanya diangka 500 ribu.

Kemudian, jumlah anggaran untuk sertifikasi terbatas akibat pemangkasan anggaran setelah adanya pandemi Covid-19. Akan tetapi capaian sertifikasi di Banten sudah terbilang baik karena telah mencapai 50 persen. “50 persen sudah terbilang baik,” ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah