Sering Langgar Aturan, 14 Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon Ditutup Permanen

- 17 Januari 2021, 23:11 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam ditutup
Ilustrasi tempat hiburan malam ditutup /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon menutup seluruh tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Sabtu, 16 Januari 2021. Kabarnya, penutupan dilakukan secara permanen, sehingga tempat hiburan malam tersebut, dilarang beroperasi kembali.

Penutupan tempat hiburan malam dilakukan petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, unsur TNI dan Polri dengan cara digembok.

Tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam di Kota Cilegon itu dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Cilegon. Selain itu, tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Pemkot dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, pekan lalu.

Baca Juga : Cara Cek BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah, Akses pip.kemdikbud.go.id, Cukup Siapkan NISN

Diketahui, penggembokan dilakukan pada pintu masuk 14 tempat hiburan malam. Di antaranya Kalyana Mitta, Regent, Grand Krakatau, Dynasty X3, MD Blue, Han's Cafe, King's, Concept, El La Ruz, Rindu Resto, Resto 22, Jade Resto and Karaoke, Merpati Hotel, terakhir Surabaya Ismi.

Proses penggembokan berlangsung tanpa perlawanan, mengingat saat itu tempat-tempat hiburan sedang tidak beroperasi.

Baca Juga : Nekat Sebrangi Tol Tangerang-Merak, Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Truk Tronton

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menuturkan, penggembokan pintu-pintu masuk tempat hiburan malam sebagai bentuk penegasan Pemkot Cilegon, yakni jika jenis usaha tersebut dilarang oleh pemerintah.

"Setelah kami mendapatkan instruksi dari pak wali, maka kami tindak lanjuti dengan penutupan ini. Selain itu, menurut Disparbud, spesifikasi hiburan diskotek itu tidak ada izinnya. Ditambah saat ini sedang pandemi Covid-19, semua tempat hiburan dilarang buka," katanya.

Baca Juga : Gempa di Kota Cilegon, BPBD Minta Masyarakat Waspada

Juhadi mengatakan, penutupan tempat hiburan malam bersifat permanen. Jika rantai dan gembok pada tempat-tempat tersebut ditemukan kerusakan, maka pihaknya akan melapor kepada kepolisian.

"Ini permanen, petugas kami akan mengawasi situasi di 14 tempat hiburan malam. Jika ada indikasi segel dicopot, gembok dibuka, kami akan lapor polisi," ucapnya.

Baca Juga : Sepanjang 2020, Puluhan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tutup, Disnaker Ungkap Penyebabnya

Menurut dia, pada dasarnya total tempat hiburan malam di Kota Cilegon sebanyak 28 tempat hiburan malam. 14 tempat hiburan malam merupakan tempat-tempat hiburan yang sering melanggar aturan.

"Sering melanggar jam operasi dan lain-lain. Ada di data base kami," tuturnya.

Baca Juga : Polda Banten Diminta Lanjutkan Program Listyo, Apa itu?Abuya Muhtadi : Baca Kitab Kuning

Terkait hal ini, anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengapresiasi keputusan Pemkot Cilegon. Ia menuturkan, ketegasan Pemkot Cilegon memang dibutuhkan terkait beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

"Jika memang tidak berizin atau izinnya tidak sesuai, jelas harus ditutup," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x