Polsek Cipondoh Bongkar Jaringan Curanmor antar Provinsi, 11 Motor Diamankan, Polisi Ungkap Modusnya

- 18 Januari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi 'Crime Scene'. Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus curanmor jaringan antar provinsi.
Ilustrasi 'Crime Scene'. Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus curanmor jaringan antar provinsi. /

Baca Juga : Bikin Resah, 4 Pimpinan Geng Motor di Kota Tangerang Diciduk Polisi

Menurut Kapolres, para pelaku mengaku akan menjual sepeda motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kondisi.

Adapun barang bukti berupa sebelas sepeda motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Polsek Cipondoh untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun," ujar Kombes Pol Deonijiu De Fatima.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah