Baca Juga : Bikin Resah, 4 Pimpinan Geng Motor di Kota Tangerang Diciduk Polisi
Menurut Kapolres, para pelaku mengaku akan menjual sepeda motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kondisi.
Adapun barang bukti berupa sebelas sepeda motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Polsek Cipondoh untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun," ujar Kombes Pol Deonijiu De Fatima.***