Polisi Bekuk 15 Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Terungkap! Begini Peran Pelaku

- 18 Januari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. /

 

KABAR BANTEN - Sebanyak 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19, diamankan jajaran Polresta Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) Tangerang, Banten.

Diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut diketahui merupakan oknum yang pernah bekerja di Lingkungan Bandara Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut merupakan hasil kerja sama dengan para stakeholder di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

"Mereka diduga sudah melakukan aksi pemalsuan surat bebas Covid-19 ini dari Bulan Oktober 2020," ungkap Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga : Polsek Cipondoh Bongkar Jaringan Curanmor antar Provinsi, 11 Motor Diamankan, Polisi Ungkap Modusnya

Yusri menuturkan, 15 orang tersebut merupakan sindikat yang memang terorganisir. Dimana, kata dia, mereka melakukan pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat.

"Jadi mereka memiliki perannya masing-masing," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno Hatta. Dimana, mereka sudah terbiasa keluar masuk Bandara Soekarno Hatta.

"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual, dimana dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang dia pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19," ujar Yusri.

Baca Juga : Ketahuan Sembunyikan Sabu di Aquarium, Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Tidur Pulas

Pelaku tersebut berinisial DS, bertugas mengorganisir 14 pelaku lainnya. Sedangkan, pelaku lainnya yakni U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.

"U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan. Jadi, dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang juga bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19. Inisialnya MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

"Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, dimana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat bebas Covid-19 tersebut," ujar Yusri.

Baca Juga : Kabar Gembira! Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta Cair, Berikut Rincian dan Cara Mendapatkannya

Tak tanggung-tanggung, kata dia, para pelaku tersebut membanderol surat bebas Covid-19 palsu tersebut dengan harga Rp1 juta-Rp1,1 juta.

"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, dimana yang bertugas menjaring konsumen sekitar Rp150 ribu untuk antibodi dan Rp250.000 sampai Rp300.000 untuk antigen dan PCR," ujar Yusri.

Dari harga tersebut, diperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.

"Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari Bulan Oktober 2021," ujar Yusri.

Jika memang perhari dapat 20-30 konsumen, lanjut Yusri, maka diperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021 mencapai Rp1,5 Miliar.

"Makanya masih kita dalami karena keterangan pelaku utama DS ini berubah-ubah," ujar Yusri.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah