Kabar Gembira! Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta Cair, Berikut Rincian dan Cara Mendapatkannya

- 18 Januari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI /Kemensos RI/

KABAR BANTEN - Banyak bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah sebagai upaya penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 pada Tahun 2021.

Anggaran Rp110 Triliun dialokasikan pemerintah untuk 3 jenis bantuan yakni bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dalam bantuan PKH yang digulirkan pemerintah tahun 2021 ini, didalamnya terdapat kategori bantuan kesejahteraan sosial sebesar Rp4,8 Juta untuk penyandang disabilitas berat dan untuk lanjut usia (lansia) 70 tahun keatas.

Baca Juga: BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM PKH Agar Tetap Dapat Bantuan

Masing-masing bantuan yang didapatkan oleh penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas nilainya sebesar Rp2,4 Juta rupiah.

Dalam satu tahun disalurkan dalam empat tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai di Kota Tangsel: Penyaluran BST Rp300 Ribu Ditargetkan Hingga Pekan Depan

Syarat lansia dan penyandang disabilitas dapat mengajukan bantuan PKH kesejahateran sosial adalah, Keluarga Penerima Bantuan (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman dtks.kemensos.go.id. berikut cara KPM agar dapat terdata dalam DTKS Kemensos RI:

Baca Juga: Pemprov Banten Alokasikan Bansos Rp56,460 Miliar pada 2021

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x