KPU Tetapkan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada Kota Cilegon 2020, DPRD Siapkan Paripurna

- 23 Januari 2021, 20:43 WIB
DPRD Kota Cilegon akan menyiapkan paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji).
DPRD Kota Cilegon akan menyiapkan paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji). /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon segera menyiapkan sidang paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji).

Humas pada Setwan DPRD Kota Cilegon, Irwanysah mengatakan, pihaknya akan menyiapkan paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji) setelah salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) menggelar rapat Badan Musyawarah.

“Iya, barusan saya mendapat informasi terkait dengan KPU yang telah menggelar pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih (Helldy-Sanuji). Memang tahapannya setelah Pleno KPU, DPRD Kota Cilegon akan menggelar sidang paripurna penetapan, tapi nanti akan ada rapat Badan Musyawarah dulu,” katanya, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga : Sah, KPU Tetapkan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada Kota Cilegon 2020

Dia mengatakan, sesuai dengan hari kerja, sidang paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih (Helldy-Sanuji), akan dilakukan secepatnya. Walaupun pada tahapan tersebut selama 5 hari setelah penetapan, paling tidak ada aturan yang harus dilakukan.

DPRD Kota Cilegon akan mengagendakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih (Helldy-Sanuji), kemudian memberhentikan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon saat ini.

Baca Juga : Helldy-Sanuji Hadiri Pleno Penetapan Sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih

“DPRD mempunyai aturan sendiri, yakni dirapatkan dulu sesuai dengan hasil Badan Musyawarah. Kemungkinan kalau lusa rapat, bisa saja sidang paripurna dengan agenda penetapan dilakukan Minggu depan. Selain mengusulkan penetapan, maka ada usulan pemberhentian terlebih dahulu,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Cilegon mengeluarkan SK yang tertuang dengan nomor 195/HK.03. 1.-Kpt/3672/ KPU-Kot/I/2021. SK tersebut didasari SK Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara No. 191/ HK.03.1./KPT/3672/KPU-Kot/XII/2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x