Pemkab Serang Harus Bayar Rp 3,5 Miliar untuk Sampah

- 26 Januari 2021, 13:19 WIB
Kendaraan DLH Kabupaten Serang saat akan mengangkut sampah di ruas jalan menuju Banten Lama Kecamatan Kramatwatu, belum lama ini.
Kendaraan DLH Kabupaten Serang saat akan mengangkut sampah di ruas jalan menuju Banten Lama Kecamatan Kramatwatu, belum lama ini. /Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang setiap tahun harus membayar biaya mencapai Rp 3,5 miliar kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk membuang sampah.

Hal itu dikarenakan Kabupaten Serang sampai saat ini masih membuang sampah ke tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Cilowong Kota Serang.

Kepala Bidang Pertamanan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Toto Mujiyanto mengatakan, dalam setahun biaya retribusi yang dibayarkan ke Pemkot Serang untuk sampah mencapai Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Dua Dekade Dipimpin Keluarga Jombang, Helldy Didorong Temui Ati dan Iman, Konsolidasi Elit Digulirkan

Hitungannya per kubikasi Rp 35.000.
Toto mengatakan, dalam setahun sampah yang dibuang ke Cilowong mencapai 98.339 kubik.

Sampah tersebut didominasi dari sampah pasar dan perumahan. Namun demikian untuk retribusi dipastikan semua sudah membayar.

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

"Sudah kita tersebar di tujuh kecamatan retribusinya. Retribusi dari masing-masing kecamatan setor ke kas daerah," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 26 Januari 2021.

Disinggung soal progres pembangunan TPSA Bojong Menteng di Tunjung Teja, ia mengatakan, belum ada progres.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x