Banyak Pihak di Lebak Dipanggil Kejagung, Kemensos Angkat Bicara Penyaluran BPNT, Penjelasannya Mengejutkan

- 18 Februari 2021, 16:37 WIB
jadwal pemeriksaan
jadwal pemeriksaan /

KABAR BANTEN - Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dadang Iskandar angkat bicara terkait beredarnya surat penting dari Kemensos RI untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak.  Surat penting tersebut dengan nomor CE2/PS.02/02/2021, Jakarta, 15 Februari 2021.

Isi suratnya, yaitu menindakianjuti surat pelimpahan dari Deputi Bidang Pengawasan Internmal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: R/2530/PM.00.00/40 43/12/2020 tanggal 12 Desember 2020, perihal Penerusan Informasi Pengaduan Masyarakat.

Sesuai arahan dari pimpinan untuk segera dilakukan penelusuran, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial beserta Tim Jaksa Agung Muda Intelijen akan melakukan pemeriksaan terkait dengan aduan yang telah disampaikan.

Baca Juga: Siap-siap! Anggota Dewan dan ASN di Banten Mulai Divaksin Maret

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya saudara bisa hadir serta menghadirkan pihak terkait, yaitu :

  1. Kepala Bidang atau staf yang membidangi program BPNT.
  2. Korda, Pendamping dan TKSK Kabupaten Lebak
  3. E-warung Kabupaten Lebak.
  4. Supplier BPNT Kabupaten Lebak
  5. Direktur PT. AAM PRIMA ARTHA, dan Sdr. Dani Samiun

Untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak jalan MH. Iko Djatmiko No.3 Rangkasbitung, Muara Ciujung Barat, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Pemkab Serang Butuh Dana Rp 8 Miliar untuk Lanjutkan Pembebasan Lahan Akes Masuk ke Lokasi Ini

Namun, penjelasan Kementerian Sosial atau Kemensos RI terkait pemanggilan tersebut cukup mengejutkan.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Bayah Lebak, Wilayah Rawan Gempa Penuh Misteri, Diambil dari Kata Paru Tempat Bernafas

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x