150 Pasangan di Kota Tangerang Ikuti Sidang Isbat Nikah

- 28 Februari 2021, 22:58 WIB
buku nikah
buku nikah /KEMENAG.GO.ID

KABAR BANTEN - Sebanyak 150 pasangan di Kota Tangerang yang belum mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah, mengikuti Sidang Isbat Nikah.

Sidang Isbat Nikah tersebut difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kota Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama. 

"Selamat untuk seluruh pasangan yang telah mengikuti Sidang Isbat Nikah pada hari ini, semoga bermanfaat untuk bisa mengurus surat kependudukan lainnya kelak," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam keterangan tertulis di terima KabarBanten.com, Ahad 28 Februari 2021.

Baca Juga: HUT ke-28 Kota Tangerang, Gubernur Banten Ajak Semua Pihak Gotong Royong, Ini Yang Diharapkan Arief Wismansyah

Mengingat pelaksanaan Sidang Isbat Nikah kedua ini diselenggarakan di tengah pandemi serta untuk menghindari terjadinya kerumunan, acara Sidang Isbat Nikah kali ini diselenggarakan secara serentak di sembilan kecamatan di Kota Tangerang.

"Kami bagi pelaksanaannya di sembilan kecamatan, agar tidak membuat kerumunan," ujar Sachrudin.

Baca Juga: Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pemkot Mulai Lakukan Perbaikan, Arief Wismansyah Tinjau Lokasi

Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Buang Yusuf menuturkan, kegiatan ini bertujuan, agar tidak ada lagi pasangan yang melakukan pernikahan tanpa dicatatkan oleh petugas yang berwenang.

"Cukup melengkapi syarat sah pernikahan. Nikah di KUA itu gratis, saya harap, tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa melakukan pencatatan oleh petugas yang berwenang, agar tidak merugikan salah satu pihak dari pasangan jika terjadi hal yang tidak kita inginkan," ujar Buang.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x