Sempat Kandas, Raperda Ponpes Kembali Dibahas

- 16 Maret 2021, 17:27 WIB
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021.
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021. /Sutisna/Kabar Banten

Keempat, menjaring dan menampung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pondok pesantren. Kelima, menumbuhkan komitmen bersama untuk menjadikan pondok pesantren sebagai agen perubahan dan sebagai penggerak ekonomi.

“Keenam, memiliki peraturan daerah yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian hukum nasional,” katanya.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Banten Siap Maju di Pilgub Banten, Terungkap Rencananya Sejak Lama

Tujuan ketujuh, memberikan landasan hukum dalam melakukan fasilitasi pondok pesantren pondok pesantren. Kedelapan, mengakui ponpes sebagai bagian dari yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan dalam produk hukum daerah.

Kesembilan, memasukkan fasilitas pondok pesantren ke dalam rencana kerja pemerintah daerah. Kesepuluh, melaksanakan fasilitasi kepada pondok pesantren sebagai bagian dari realisasi target dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Terakhir menjadi arahan di wilayah Provinsi Banten dalam mewujudkan keterpaduan program dalam memfasilitasi pondok pesantren, yang berasal dari pusat masyarakat dan dunia usaha serta pemerintah daerah kabupaten/kota,” ucap Encop.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah