Keempat, menjaring dan menampung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pondok pesantren. Kelima, menumbuhkan komitmen bersama untuk menjadikan pondok pesantren sebagai agen perubahan dan sebagai penggerak ekonomi.
“Keenam, memiliki peraturan daerah yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian hukum nasional,” katanya.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Banten Siap Maju di Pilgub Banten, Terungkap Rencananya Sejak Lama
Tujuan ketujuh, memberikan landasan hukum dalam melakukan fasilitasi pondok pesantren pondok pesantren. Kedelapan, mengakui ponpes sebagai bagian dari yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan dalam produk hukum daerah.
Kesembilan, memasukkan fasilitas pondok pesantren ke dalam rencana kerja pemerintah daerah. Kesepuluh, melaksanakan fasilitasi kepada pondok pesantren sebagai bagian dari realisasi target dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Terakhir menjadi arahan di wilayah Provinsi Banten dalam mewujudkan keterpaduan program dalam memfasilitasi pondok pesantren, yang berasal dari pusat masyarakat dan dunia usaha serta pemerintah daerah kabupaten/kota,” ucap Encop.***