Sempat Kandas, Raperda Ponpes Kembali Dibahas

- 16 Maret 2021, 17:27 WIB
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021.
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021. /Sutisna/Kabar Banten

KABAR BANTEN - DPRD Banten kembali membahas rancangan peraturan untuk mengatur fasilitasi pondok pesantren (ponpes). Raperda usul DPRD Banten ini untuk memperkuat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dalam mendukung dan memfasilitasi pemberdayaan pengembangan ponpes.

Juru Bicara Pengusul Raperda pada DPRD Banten Encop Sopia menuturkan, pembahasan raperda tentang pesantren bukan pertama kali dilakukan DPRD Banten. Sekitar tahun 2015 sampai 2016, Pemprov Banten yang didorong Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) pernah mencoba menggulirkan rancangan peraturan daerah tentang pesantren.

“Mengingat Banten memiliki kekhasan dan keberadaan pesantren menjadi identitas di sebagian wilayah Provinsi Banten. Tercatat jumlah pesantren di tahun 2015 sebanyak 3405,” katanya saat paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Ponpdok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten: Pancasila dalam Bahaya, Diancam Ekstrem Kanan dan Kiri

Namun, lanjut dia, Raperda tersebut kandas pada tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui surat Nomor 188.34-8829-otonomi daerah prihal fasilitasi raperda Provinsi Banten, disampaikan pengaturan mengenai pondok pesantren sebagai bagian dari urusan pemerintahan di bidang agama merupakan kewenangan Kementerian Agama.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pihaknya kembali melakukan pembahasan raperda tentang fasilitas pesantren. Raperda ini memiliki beberapa manfaat dan tujuan. “Kami sampaikan manfaat dan tujuan dibentuknya fasilitas pondok pesantren,” ucapnya.

Pertama, memfasilitasi tersusunnya data pondok pesantren yang berada di wilayah Banten. Kedua, menaungi tersusunnya program fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren dalam satu kesatuan rencana kerja pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Banten Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda Covid-19, Bisa Dikurung Tiga Hari

Ketiga, mensinergikan program fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan ponpes dalam suatu kesatuan rencana kerja pemerintah daerah yang bersumber dari pusat, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x