Aturan tersebut, kata dia, ada perkecualian yakni pemilik warung makan, kafe dan restoran yang ada di terminal Angkutan Sungai Danau dan Penyerangan (ASDP) Merak diperbolehkan buka seperti biasa.
Baca Juga: H. Embay Mulya Syarief Panggil Kader Terbaik, Tokoh Nasional Masuk Kepengurusan Mathla’ul Anwar
"Karena banyak orang yang akan bepergian,terutama ke Pulau Sumatera atau sebaliknya ke Pulau Jawa. Dalam Ramadan juga orang yang bepergian dinamakan Musafir, makanya kami perbolehkan untuk buka seperti biasa. Dalam Al Quran juga dijelaskan bagi orang Musafir seperti apa ketentuannya dalam menjalankan ibadah Ramadan, " tuturnya.***