Selama Ramadan, Dispol PP Kota Cilegon Atur Jam Buka Rumah Makan, Kecuali di Lokasi Ini

- 12 April 2021, 15:07 WIB
Kadispol PP Juhadi M Syukur saat memberikan keterangan kepada Kabar Banten, Senin 12 April 2021.
Kadispol PP Juhadi M Syukur saat memberikan keterangan kepada Kabar Banten, Senin 12 April 2021. /Himawan Sutanto

Aturan tersebut, kata dia, ada perkecualian yakni pemilik warung makan, kafe dan restoran yang ada di terminal Angkutan Sungai Danau dan Penyerangan (ASDP) Merak diperbolehkan buka seperti biasa.

Baca Juga: H. Embay Mulya Syarief Panggil Kader Terbaik, Tokoh Nasional Masuk Kepengurusan Mathla’ul Anwar

"Karena banyak orang yang akan bepergian,terutama ke Pulau Sumatera atau sebaliknya ke Pulau Jawa. Dalam Ramadan juga orang yang bepergian dinamakan Musafir, makanya kami perbolehkan untuk buka seperti biasa. Dalam Al Quran juga dijelaskan bagi orang Musafir seperti apa ketentuannya dalam menjalankan ibadah Ramadan, " tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x