Penyelundupan 72.288 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar Digagalkan Polresta Bandara Soetta

- 4 Mei 2021, 21:13 WIB
Polresta Bandara Soetta saat merilis ribuan benih lobster senilai Rp7 miliar yang berhasil digagalkan.
Polresta Bandara Soetta saat merilis ribuan benih lobster senilai Rp7 miliar yang berhasil digagalkan. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Polresta Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 72.288 benih lobster berbagai jenis.

Hal tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat mengenai pengiriman ilegal benih lobster tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyelundupan benih lobster tersebut rencananya akan menuju ke Singapura.

"Menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836," kata Adi, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik 2021, Begini Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

Adi menuturkan, puluhan ribu benih lobster tersebut diselundupkan bersama dengan sayuran selada. Hal tersebut untuk mengelabui petugas.

"Diselundupkan menggunakan 22 box styrofoam dengan berisi 72.105 ekor benih lobster jenis pasir, 183 ekor benih lobster jenis mutiara, dan 7 kantong sayuran selada air," jelas Adi.

Adapun dari penyelundupan benih lobster tersebut, diperkirakan para pelaku dapat mengambil keuntungan sebesar Rp7.228.800.000.

"Pelaku sudah melakukan penyelundupan sebanyak 8 kali, namun untuk yang kali ini berhasil kita amankan," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Ungkap Mafia Karantina WNA, Lima Warga Negara India Diamankan

Adi mengungkapkan, dari kasus penyelundupan tersebut, sebanyak empat tersangka diamankan pihak Polresta Bandara Soetta. Dimana, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni HZ alias H, AFA alias A, DS alias D, dan GAB alias B.

"HZ merupakan Direktur PT Berlian Abadi yang juga merupakan Direktur PT Berliah Kokoh Abadi perusahaan fiktif untuk menyamakan proses pengiriman, lalu AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana, dan melakukan pembayaran, dan GAB yang mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk dilakukan packing," tuturnya.

Baca Juga: Bandara jadi Potensi Ancaman Terorisme, Ini yang Dilakukan AP II dan BNPT

Namun, masih ada empat orang yang masih dalam pencarian yakni KMW (penyandang dana), A (pemilik tempat packing), Y dan M (pembantu packing). Kini, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan ke fasilitas benih lobster di wilayah Serang, Banten.

"Disisakan 120 ekor untuk barang bukti pengadilan," jelasnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x