Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar 'Pil Setan' di Ciruas Kabupaten Serang

- 20 Mei 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten
 
KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang untuk kesekian kalinya mengamankan pengedar pil setan di wilayahnya.
 
Kali ini, polisi menangkap pemuda berinisial Im (21), pengedar pil setan di
sebuah rumah kosong di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin 17 Mei 2021 malam.
 
Pemuda pengedar pil setan tersebut ditangak polisi yang menyamar berpura-pura sebagai pembeli.
 
 
Dari tangan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini, polisi mengamankan pil setan jenis hexymer sebanyak 23 papan atau 230 butir. 
 
Pil koplo tersebut temukan dalam tas yang disembunyikan di bawah meja. Selain barang bukti obat, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp309 ribu.
 
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar obat keras ini bermula dari laporan masyarakat. 
 
Tersangka Im selama ini diketahui sering melakukan transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Pontang.
 
"Berbekal dari informasi itu, personel Unit Resnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan obat hexymer dari tersangka Im," kata AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis 20 Mei 2021.
 
Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 21.00, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang disepakati di sebuah rumah kosong.
 
"Setelah transaksi dan menerima barang pesanan dari tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas juga mendapatkan barang bukti obat jenis yang sama sebanyak 23 strip atau 230 butir dari dalam tas," ujar Kapolres AKBP Mariyono.
 
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengataka, dalam pemeriksaan tersangka mengakui sudah 2 bulan menggeluti bisnis terlarang ini. 
 
Tersangka yang sehari-hari membantu orangtuanya bertani nekat menjual obat keras karena alasan menambah biaya kebutuhan hidup.
 
"Tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis jual obat keras. Dari setiap satu strip yang isinya 10 butir, tersangka mendapat keutungan sebanyak Rp25 ribu dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Michael.
 
 
Michael menuturkan, tersangka mendapatkan obat keras ini dari seorang pengedar yang ditemui di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
 
Hanya saja, setiap berbelanja, tersangka membeli dari orang yang berbeda dan tersangka tidak mengetahui di mana tempat tinggalnya.
 
"Jadi tersangka mendapatkan obat hexymer dari penjual di sekitaran Tanah Abang. Namun tersangka setiap kali belanja tidak pada satu penjual dan tidak tau di mana tempat tinggalnya," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x