Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar ‘Pil Setan’ di Serang

- 26 April 2021, 14:07 WIB
Tersangka Mun saat menjalani pemeriksaan di Satresnakorba Polres Serang, Senin 26 April 2021.
Tersangka Mun saat menjalani pemeriksaan di Satresnakorba Polres Serang, Senin 26 April 2021. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap Mun (22), pengedar pil setan di Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil setan jenis tramadol dan hexymer di depan mini market di pinggir Jalan Raya Serang - Jakarta, tepatnya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pil setan tersebut diketahui sudah dikemas dan siap diedarkan oleh tersangka.

Baca Juga: Menyentuh! Bripka Adi Nugraha Polisi Lebak Pemandi ODGJ, Terungkap Kebiasaannya Selama Ini

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Tersangka Mun selama ini diketahui sering melakukan transaksi jual obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Walantaka.

Selanjutnya personel Unit Resnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga memainkan strategi penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan obat hexymer dari tersangka Mun.

Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Jumat 24 April 2021 sore, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang disepakati.

“Petugas langsung menyergap tersangka setelah menyerahkan obat yang dipesan kepada petugas,” ujar AKBP Mariyono, Senin 26 April 2021.

Dari tangan tersangka warga Dusun Cot Kuta, Desa Cot Kumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara ini petugas berhasil mengamankan 760 butir hexymer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil dan tramadol 60 kaplet atau 600 butir serta uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp150 ribu. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x