KPK Wanti-wanti Pemkot Cilegon: Jangan Bangun Gedung Sebelum Status Lahan Jelas, Bagaimana Graha Edhi Praja?

- 27 Mei 2021, 15:20 WIB
Direktur Koordinasi Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan saat memberikan keterangan pers di Setda Pemkot Cilegon, Kamis 27 Mei 2021.
Direktur Koordinasi Supervisi II KPK Brigjen Pol Yudhiawan saat memberikan keterangan pers di Setda Pemkot Cilegon, Kamis 27 Mei 2021. /Sigit Angki Nugraha /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan peringatan kepada Pemkot Cilegon.

KPK meminta Pemkot Cilegon segera membenahi status lahan di atas Perkantoran Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon.

Sebelum status lahan Pemkot Jelas, KPK secara tegas melarang Pemkot Cilegon melakukan aktifitas pembangunan gedung.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Dukung 75 Pegawai KPK, BEM di Serang Banten Desak Ini

Namun secara nyata, Pemkot Cilegon di zaman kepemimpinan Edi Aryadi, telah membangun gedung setda enam lantai bernama Graha Edhi Praja, 2020 lalu.

Untuk diketahui, komplek perkantoran Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Steel atau KS.

Sejak awal berdirinya Pemkot Cilegon, dua lahan tersebut berstatus pinjam pakai.

Namun di Mei 2019, status pinjam pakai lahan KS di atas gedung perkantoran Pemkot Cilegon telah habis.

KS keberatan memperpanjang status pinjam pakai lantaran adanya larangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x