Soal transparansi laporan keuangan Bank Banten menurutnya hal itu tidak perlu diragukan.
"Bank Banten kan sudah perusahaan terbuka. Pengawasnya juga banyak, OJK bank, OJK di pasar modal. Jadi mau engga mau itu transparansi sudah pasti lah," katanya.
Diketahui, Bank Banten resmi mengelola RKUD kembali pada 28 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Khusus Serang sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten.
Kemudian SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Khusus Serang.***
Editor: Rifki Suharyadi