Polres Cilegon Amankan 3 Pengguna Narkoba, 2 Diantaranya Oknum ASN Pemkot Cilegon

- 10 Juni 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Ciegon mengamankan 3 orang pengguna narkoba.
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Ciegon mengamankan 3 orang pengguna narkoba. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Polres Cilegon mengamankan tiga (3) orang pengguna narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).

Dari tiga orang pengguna narkoba tersebut, Dua (2) di antaranya oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Cilegon, sementara satu orang lainnya adalah buruh.

Informasi yang berhasil dihimpun, ketiag pengguna narkoba tersebut diduga mengonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis.

Baca Juga: Polres Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen

Kasatnarkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton ketikia dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pengguna narkoba dan dua di antaranya adalah oknum ASN Pemkot Cilegon.

“Iya benar, ada tiga tersangka pengguna narkoba yang kami amankan, dua oknum berstatus ASN Pemkot Cilegon, berinisal S (41) warga Jombang Wetan dan D (49) warga Kelurahan Cibeber dan satu buruh harian lepas berinisial SH,” ujar Shilton, Kamis, 10 Juni 2021.

Dia mengatakan, para tersangka ditangkap di dua tempat. Untuk oknum ASN berinisial S, kata dia, ditangkap di rumahnya bersama buruh SH saat tengah menikmati barang haram tersebut. Untuk D, di komplek perumahan PCI.

“Ketiga tersangka ditangkap pada hari Selasa, 8 Juni 2021, sekitar pukul 02.30 WIB. Selain menangkap para tersangka, kami juga menyita barang bukti 1 batang pipet kaca,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Papua Punya Harta Karun di Cilegon, Totalnya Mencapai Puluhan Ribu Ton

Barang bukti lainnya, kata dia, di dalam pipet tersebut berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Kemudian, satu linting rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla (nama edar-red) dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga, dimana di daerah tersebut ada penyalahgunaan narkotika. Saat kami intai, benar saja dan langsung kami amankan,” tuturnya.

Pada saat pengembangan, dua tersangka yang berprofesi sebagai oknum ASN dan SH sebagai buruh tersebut mengakui dan barang tersebut didapat dari pria berinisial O.

“Tersangka S dan D mengakui, begitu juga SH. Mereka bertiga telah mengkonsumi sabu dan tembakau gorilla. Barang haram tersebut didapat dari pria berinsial O. Saat ini, O kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Shilton.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x