Ngamen Sambil Edarkan 'Pil Setan', Pemuda di Serang Diciduk Polisi

- 21 Juni 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi Obat-obatan. Dokter selalu menyarankan obat antibiotik harus dihabiskan, karena obat itu untuk membunuh penyakit.
Ilustrasi Obat-obatan. Dokter selalu menyarankan obat antibiotik harus dihabiskan, karena obat itu untuk membunuh penyakit. /Pexels/

KABAR BANTEN - Seorang pengamen jalanan yang juga pengedar pil setan, HM (22) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka pengedar pil setan warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas.

Dari rumah kontrakannya diamankan barang bukti 181 butir pil setan jenis hexymer yang dikemas paketan berisi 6 dan 8 butir serta uang sebanyak Rp230 ribu. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Beraksi di Kota Serang, Pelaku Curanmor Spesialis Ibukota Jakarta Dibekuk Polres Serang Kota

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka HM ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah kontrakannya kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 181 butir ditemukan dalam plastik hitam berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp230 ribu," ujar Michael K Tandayu, Senin 21 Juni 2021.

Dalam pemeriksaan, tersangka HM mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga ikut mengkonsumi agar percaya diri saat mengamen.

"Selain dijual, juga digunakan sendiri agar pede saat ngamen. Selain dikalangan pengamen, obat keras itu juga dijual kepada teman-temannya di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kasatresnarkoba.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x