KABAR BANTEN - Satgas Covid-19 Kota Cilegon mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan sejumlah pelarangan. Hal itu menindaklanjuti Kepwal PPKM Tingkat Kota Cilegon yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Kepala BPBD Cilegon sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19,Erwin Harahap mengatakan, berdasarkan rapat evaluasi PPKM pada 28 Juni kemarin, pihaknya segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk seluruh kegiatan.
“Memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan signifikan. Dari Satgas Covid-19, perlu kami keluarkan surat rekomendasi untuk mereka yang akan melakukan kegiatan,”katanya, Selasa 29 Juni 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ratusan Warga Kota Cilegon Positif Corona
Dia mengatakan, ada empat pointer yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Cilegon. Karena berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, maka perlu sekali adanya larangan kegiatan.
“Empat point itu yakni, menghentikan kegiatan sosial budaya termasuk resepsi khitanan, pernikahan, bazar, pameran kerajinan, pertemuan akademis, pertemuan budaya,kegiatan diruang terbuka publik,dan sejenis kegiatan lainnya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya.
Pointer selanjutnya, kata dia, untuk kegiatan pernikahan hanya akad nikah saja. Dan kegiatan pemberkatan dihadiri oleh 50 orang.
“Waktu pelaksanaan kegiatan pernikahan paling lama 2 jam. Tidak menyediakan hidangan makanan ditempat,”tuturnya.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Antrean Vaksinasi Covid-19 di Kota Serang Mengular