Sementara itu Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjuti pelaporan dari Wali Kota Cilegon tersebut.
“Iya, kami menerima pelaporan atas nama Bapak Helldy Agustian sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota Cilegon. Dimana beliau melaporkan dugaan atas pelanggaran UU ITE,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan pengumpulan bahan keterangan.
“Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian melakukan Pulbaket. Setelah itu, nanti aka nada tindak lanjut, apakah lansgung dijadikan tersangka atau tidak, akan ada prosesnya,” ungkapnya.***