Terapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang, Wabup Serang: Rumah Makan Hingga Tempat Wisata Ditutup

- 1 Juli 2021, 19:08 WIB
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang mulai 3-20 Juli 2021.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Serang mulai 3-20 Juli 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang bersiap untuk menerapkan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan di lapangan, Pemkab Serang akan melibatkan unsur TNI Polri.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, akan menerapkan PPKM Darurat. Dalam penerapannya ada beberapa item yang sangat berat hati harus dilakukan.

Di antaranya rumah makan, kafe ditutup sementara dari tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021.

Termasuk kegiatan keagamaan seperti Salat Jumat disarankan diganti Salat Dzuhur sedangkan Salat Idul Adha ditiadakan.

"Karena kita sudah masuk situasi darurat, situasi genting makanya perintah dari pusat kepolisian dan TNI akan dilibatkan untuk mengamankan PPKM Darurat," ujarnya kepada Kabar-Banten.com, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Pasar Padarincang Ramai Pengunjung, Pedagang Keluhkan Hal Ini

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat tidak bocor, tidak dianggap main main dan hanya sebatas wacana.

Sebab PPKM Darurat harus dilakukan, mengingat hanya PPKM darurat saja yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai Covid-19 yang semakin menggila.

Sebelum diterapkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pada Jumat 2 Juli 2021.

Pihaknya akan merapatkan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut bersama para camat dan langsung menerapkan kegiatan tersebut di lapangan.

"Paling tidak besok saya akan kumpulkan camat secara daring akan mulai sampaikan ke mereka," ucapnya.

Baca Juga: Rusunawa Margaluyu Kota Serang Direncanakan Jadi Rumah Singgah Pasien Covid-19

Sedangkan untuk kebijakan yang akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Pemkab Serang, pihaknya tidak akan memberlakukan Work From Home atau WFH 100 persen melainkan hanya 25 persen.

"Tapi ada beberapa yang esenstial 100 persen, kalau pelayanan publik 25 persen," katanya.

Kemudian untuk mendukung logistik bagi masyarakat yang kesulitan selama penerapan PPKM Darurat, pihaknya akan menyiapkan di dinas sosial.

"Kita akan rumuskan nanti, kan petunjuk baru tadi, kita pelajari dulu edaran mendagri terutama kaitan masyarakat yang ketika lakukan PPKM Darurat mereka tidak bisa usaha," tuturnya.

Namun kata dia, jika membaca aturan PPKM Darurat, kegiatan usaha tidak dinonaktifkan melainkan boleh buka hanya tidak makan ditempat atau take away.

Selain itu, pihaknya juga akan melarang para ASN untuk berkegiatan keluar daerah jika tidak penting sekali. Bahkan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.

"Dilarang keluar kalau ga penting. Ada sanksi. Sedangkan untuk tempat wisata semua akan ditutup selama penerapan PPKM Darurat," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah