Tiga Sepeda Motor Dibakar, Pegiat Budaya Lebak: Lembaga Adat Suku Baduy Konsisten Tegakkan Hukum

- 3 Juli 2021, 18:05 WIB
Pegiat Budaya Kabupaten Lebak, Uday Suhada (pegang mik) mendampingi Jaro Kanekes Saija saat mengikuti acara terkait Suku Baduy.
Pegiat Budaya Kabupaten Lebak, Uday Suhada (pegang mik) mendampingi Jaro Kanekes Saija saat mengikuti acara terkait Suku Baduy. /Dokumen Uday Suhada

KABAR BANTEN - Pegiat Budaya Lebak Uday Suhada mengaku kagum kepada Lembaga Adat Suku Baduy yang konsisten menegakkan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Uday Suhada menanggapi atas beredarnya video Petugas Lembaga Adat Suku Baduy dari Kampung Cikeusik atau Tangtu Pada Ageung yang membakar tiga unit sepeda motor warga karena melanggar peraturan adat Suku Baduy, pada hari Jumat, 2 Juli 2021, siang.

Tiga unit sepeda motor yang dibakar Petugas Lembaga Adat Suku Baduy terdiri dari 1 unit Sepeda Motor Jupiter MX dan 2 unit Honda Beat ini menarik perhatian Uday Suhada karena dirinya sudah mengungkapkan rasa khawatir itu pada bulan September 2020 lalu dan akhirnya terjadi juga di 2021.

"Lembaga Adat Suku Baduy begitu mengagumkan. Mereka konsisten menegakkan hukum," kata Pegiat Budaya Lebak Uday Suhada kepada Kabar-Banten.com, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Beredar, Video Amatir Warga Suku Baduy Musnahkan 3 Motor

Apapun pelanggarannya dan siapapun pelakunya, diperlakukan sama di muka hukum.

"Itulah keteguhan para pengabdi, Urang Kanekes, Urang Baduy, para penjaga alam. Sebanyak tiga dari enam sepeda motor yang berhasil dirazia oleh Lembaga Adat Kanekes kemudian harus dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Uday menjelaskan, Lembaga Adat Suku Baduy yang dikendalikan dari Baduy Dalam secara rutin melakukan razia terhadap barang-barang modern yang melanggar adat. Termasuk kepemilikan sepeda motor.

"Yang dilarang diantaranya tidak boleh memiliki kendaraan, roda 4 maupun roda 2. Kepemilikan Tape recorder, Radio, TV. Lampu Petromax, Termasuk peralatan rumah tangga seperti piring beling," katanya.

Lembaga Adat Suku Baduy itu luar biasa konsisten dalam menegakkan hukum.

"Tak peduli siapa pelakunya, semua akan tunduk dan patuh pada aturan adat," katanya.

Baca Juga: Tunduk dan Patuh Amanat Leluhur, Suku Baduy Tolak Dana Desa

Adapun lokasi pembakaran sepeda motor di luar Baduy di daerah Cijahe. Wilayah perbatasan Baduy dengan Cijahe.

"Ada beberapa kriteria pelanggaran. Saya yakin yang dibakar ini karena sudah berulang kali diingatkan kepada Warga Baduy Luar pemilik motor itu, agar menjualnya, atau menyerahkan ke lembaga adat dengan kesadarannya," katanya.

Adapun terkait pelanggar dari luar Baduy, misalnya pengunjung mengambil foto, video di wilayah Baduy Dalam, juga dikenakan sanksi. Pertama semua dokumen harus diserahkan untuk dimusnahkan oleh lembaga adat.

"Kedua, pelaku juga harus menjalani prosesi upacara adat yang disebut "Nyapuan", dengan beberapa persyaratan seperti Bokir, sepucuk keris kecil, secarik kain kafan, uang logam, kemenyan dan lain-lain yang ditentukan oleh lembaga adat," katanya.

Nyapuan ini artinya membersihkan, baik dari yang bersifat fisik maupun non fisik.
Dengan cara itulah masyarakat adat Tatar Kanekes akan tetap mampu menjaga harmoni dengan alam.

"Nyapuan membersihkan dari kotoran atau dosa yang telah diperbuatnya," katanya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Warga Suku Baduy Selalu Konsumsi Minuman Ini

Lebih lanjut Uday mengungkapkan, sebetulnya jauh hari sebelum ini terjadi, tepatnya di bulan September 2020, dirinya sudah mengungkapkan rasa kekhawatiran Suku Baduy berada dalam ancaman modernisasi.

"Tugas hidupnya jelas, bertapa bagi Urang Tangtu (Baduy Dalam), menjaga yang bertapa bagi Urang Panamping (Baduy Luar). Bertani, tidak merusak alam, tidak merubah perilaku.
Fakta hari ini sangat memprihatikan. Banyak warga Kanekes yang memiliki mobil, ratusan warga punya motor (dititipkan di warga luar Baduy). Nyata saat ini (tahun 2020), ada 9.000an nomor HP atas nama warga Desa Kanekes. sebanyak 6.000an aktif," katanya.

Padahal warga Baduy saat ini sekitar 14.000 jiwa yang tersebar di 68 kampung. "Pemilik akun medsos ribuan," katanya.

Lembaga adat kemudian bersikap, 20 September, 2020 di hadapan 68 RT dan seluruh perangkat adat. 

Jaro Alim (tokoh sentral Baduy Dalam dari kampung Cikeusik), kata dia, menegaskan bahwa, 'Jika masih menghormati hukum adat, sayang kepada Buyut, semua barang-barang modern tersebut harus dijual, atau ditukar dan kembali kepada aturan adat. Jika sayang kepada harta, silakan keluar dari Baduy'.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah