KABAR BANTEN - Warga Banten sebaiknya jangan keluar rumah di malam hari pada jam ini, karena petugas mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
Setelah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif, pelanggar PPKM Darurat di Banten akan ditindak mulai malam ini, Selasa, 6 Juli 2021.
Mereka yang melenggar PPKM Darurat atau beroperasi di atas pukul 20.00 WIB, akan disanksi, sehingga harus tutup sejak jam tersebut.
Bagi mereka yang melanggar, siap-siap disidang di tempat dengan ancaman hukuman yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Kajati Banten Asep Nana Mulyana, yang mendampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, saat meninjau PPKM Darurat di Banten, Senin malam, 5 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat, jalur protokol ditutup dan lampu penerangan jalan umum (JPU) dimatikan untuk menekan mobilisasi warga.
Bukan tanpa sebab, selama ini jalur protokol menjadi titik keramaian dalam mobilitas masyarakat.
"Atas arahan Pak Gubernur, kami juga mematikan lampu penerangan jalan. Ini untuk apa, untuk menekan mobilitas warga juga," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.