Mau Uji Kir di Kabupaten Serang? Simak Tata Caranya, Ternyata Gak Seribet yang Dibayangkan

- 13 Juli 2021, 14:18 WIB
Seorang petugas sedang pemeriksaan terhadap kendaraan sebagai salah satu rangkaian Uji Kir di Dishub Kabupaten Serang, Selasa 13 Juli 2021.
Seorang petugas sedang pemeriksaan terhadap kendaraan sebagai salah satu rangkaian Uji Kir di Dishub Kabupaten Serang, Selasa 13 Juli 2021. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Uji Kir wajib dilakukan untuk melihat laik tidak kendaraan tersebut jalan. Uji Kir sendiri wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

Untuk masyarakat Serang, Uji Kir bisa dilakukan di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Serang yang beralamat di jalan raya Jakarta KM 4, Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

Kasi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Agus Priyatno mengatakan untuk melakukan Uji Kir ada beberapa langkah yang harus dilakukan. 

Baca Juga: Dishub Kabupaten Serang Pantau Pergerakan Pengunjung di Tempat Wisata Pasca Penutupan Sementara

Pertama melakukan permohonan pendaftaran di loket satu. Kemudian si pemohon mengisi formulir pendaftaran yang berisi data nama pemilik, fotocopy KTP dan nomor kendaraan yang akan diuji.

Kedua, setelah diperiksa, petugas akan mencetak surat setoran retribusi. Surat tersebut oleh pemohon kemudian dibawa ke loket dua untuk membayar retribusi daerah yang sudah tercantum sesuai perda retribusi pelayanan umum. 

Ketiga, kendaraan yang akan diuji masuk ke gedung panjang untuk dilakukan pemeriksaan teknis oleh penguji. Ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan di gedung panjang, diantaranya meliputi pemeriksaan uji asal, rem, lampu dan lainnya.  

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Dishub Kota Tangerang Cek Pergerakan Penumpang di Terminal Poris Plawad

Keempat, petugas akan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan lulus uji atau tidak.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x