Tol Tangerang Merak Diberlakukan PPKM Darurat, Berikut Lokasi Pemeriksaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 15 Juli 2021, 18:53 WIB
Tol Tangerang Merak, selama PPKM Darurat atau mulai 14 Juli hingga 20 Juli 2021, diberlakukan pengendalian pembatasan mobilitas masyarakat.
Tol Tangerang Merak, selama PPKM Darurat atau mulai 14 Juli hingga 20 Juli 2021, diberlakukan pengendalian pembatasan mobilitas masyarakat. /Tangkapan layar Instagram @astratoltamer

Baca Juga: Ingatkan Pengguna Jalan Tol Tangerang Merak, MMS Pasang ‘Speed Reducer’, Apa Itu?

Syarat perjalanan di Tol Tangerang Merak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kartu vaksinasi pertama.

2. Surat keterangan negatif Covid-19, hasil tes RT-PCR (2x24 jam) atau hasil tes antigen (1x24 jam).

3. Surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Baca Juga: Saldo E-Toll Habis tak Perlu Khawatir, Tol Tangerang Merak Sediakan Mesin Pembelian Otomatis, Ini Lokasinya

“Mari tetap patuhi imbauan pemerintah terkait PPKM Darurat, guna memutus penyebaran Covid-19”. 

“Pihak kepolisian bekerjasama dengan dinas perhubungan memberlakukan pengendalian pembatasan mobilitas masyarakat, dengan membuat posko pengendalian di GT Cikupa, dan di akses Gerbang Tol Tangerang Merak”.

“Jika terpaksa harus keluar, selalu bawa dokumen yang diperlukan sesuai imbauan ya,” demikian tertulis di akun Instagram @astratoltamer.

Pengelola Tol Tangerang Merak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pengguna Tol Tangerang Merak.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @astratoltamer


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x