Baca Juga: Jalan Tol Serang-Panimbang Segera Diresmikan
Karena itu sebagai kerangka acuan dan jaminan terhadap peningkatan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat yang juga harus konsen terhadap penyelesaian upaya kabupaten lebak sebagai destinasi wisata.
"Untuk menjamin keberlangsungan ini semua tidak cukup dengan hanya ditopang satu regulasi seperti Perda RTRW yang memang hingga saat inipun masih dalam proses dan belum syah menjadi Perda," katanya.
Masih banyak regulasi-regulasi lain yang harus dibuat untuk menjamin kepastian kebermanfaatan upaya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan ini," katanya.
Contoh kecilnya, misal Perda perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.
"Saya berharap kepada para pihak terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jalan Tol Serang Panimbang ini agar segera menyelesaikan seluruh persolan maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan," katanya.
Apalagi yang berdampak pada kerugian materil masyarakat, bencana seperti banjir maupun yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian seperti pesawahan yang gagal panen.
"Karena belum terselesaikannya pekerjaan sanitasi yang baik," katanya.
Sebelumnya, Manager Bidang Human Capital PT WSP, Bambang Yogaswara mengatakan jalan Tol Serang Panimbang untuk Seksi 1 ruas Serang-Rangkasbitung akan diresmikan dalam waktu dekat.