"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Dimana, saat supir pemilik mobil tidur disalah satu penginapan di Anyer Kabupaten Serang. Mobil lansgung dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Kemudian tim Reskrim langsung ke lapangan dan melakukan olah TKP,”tuturnya.
Berdasarkan temuan dilapangan dan hasil GPS, kata Arif, pelaku mengarah ke Pandeglang.
Berdasarkan pedoman tersebut, lanjut Arif, tim langsung menuju ke Kabupaten Pandeglang. Kemudian tim reskrim yang lainnya berdasarkan hasil pengembangan menuju ke Bandung Jawa Barat.
“Di Bandung, kami menangkap otak pelaku kejahatan lintas Provinsi. Kemudian hasil pengembangan, ada dua orang yang kami sangkaakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara yang berinsial AS dan AL,”kata Arif
Baca Juga: PPKM Darurat, SIM Habis Masa Berlakunya, Satlantas Polres Cilegon Berikan Dispensasi
“Sementara untuk 4 tersangka lainnya, yakni perbuatan pertolongan kejahatan, MK,SN,RD,DM dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”sambung Arif.
Dalam kejadian tersebut, pihaknya mengamankan 1 unit kendaraan truk colt diesel dengan Nopol D 8957 WE, kunci kendaraan, kunci penginapan, STNK , sejumlah tas dan lainnya.Kerugian ditaksir Rp 200 juta.***