KABAR BANTEN - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis berlakunya pada masa Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bakal dapat dispensasi dari Polres Cilegon.
Kasat Lantas Polres Cilegon, Polda Banten, AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, bagi pemilik SIM yang pada masa PPKM Darurat berlaku 3 sampai 20 Juli 2021 habis, bisa memperpanjang pada tanggal 21-27 Juli.
“Pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya pada saat PPKM Darurat, bisa memperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021,” katanya, Ahad 18 Juli 2021.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Banten 2021, Berikut Waktu dan Lokasinya
Dia mengatakan, alasan pemberian dispensasi tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan para pemohon yang akan memperpanjang SIM di Satlantas Polres Cilegon.
Selain itu, kata dia, adanya petunjuk dari Mabes Polri yang membatasi pelayanan 50 persen dari hari normal.Karena dalam aturan PPKM Darurat mengharuskan demikian.
“Makanya ada pemberian dispensasi, tapi ingat ini dispensasi untuk PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3-20 Juli 2021,” ujar Yusuf.
"Kami belum berbicara masalah PPKM yang diperpanjang, sebab kami pun belum mendapat informasi diperpanjang atau tidak PPKM ini,” sambung Yusuf.