PPKM Diperpanjang, Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang Ditunda

- 27 Juli 2021, 21:15 WIB
Sekda Pandeglang Pery Hasanudin bersama unsur Forkopimda melakukan rapat koordinasi terkait Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang.
Sekda Pandeglang Pery Hasanudin bersama unsur Forkopimda melakukan rapat koordinasi terkait Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang. /Tangkapan layar Instagram @pemkab_pandeglang

KABAR BANTEN - Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang secara resmi ditunda.

Waktu pencoblosan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang ditunda karena terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.

Sebelumnya Pemkab Pandeglang sudah menetapkan jadwal pencoblosan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang tanggal 8 Agustus 2021 namun karena terbit Inmendagri terkait perpanjangan PPKM maka pelaksanaannya ditunda atau diundur sampai batas waktu tidak ditentukan.

"Waktu pencoblosan Pilkades Serentak 2021 yang sudah dijadwalkan pada tanggal 8
Agustus tentu akan kita undur setelah ada hasil kesepakatan bersama," kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin dikutip Kabar Banten dari akun Instagram @pemkab_pandeglang, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Pandeglang Minta Camat Laporkan Giat PPKM Mikro

Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang secara resmi diundur setelah terbitnya Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 dengan Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Terbitnya Inmendagri, secara langsung berdampak pada pengunduran jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang," katanya.

Kabupaten Pandeglang saat ini masuk di level 3 penerapan PPKM.

"Tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Itulah yang melatar belakangi pemunduran jadwal pilkades," katanya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemkab Pandeglang Berlakukan Jam Malam dan Matikan Lampu PJU

Masa perpanjangan PPKM level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Sedangkan tahapan Pilkades yang sudah terjadwalkan pada tanggal 2-4 Agustus adalah masa kampanye dan pada tanggal 8 Agustus waktu pencoblosan Pilkades.

"Tentunya hal ini sangatlah tidak memungkinkan. Pilkades kita undur setelah ada hasil kesepakatan bersama," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Suwarno mengatakan, Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) adalah sebuah payung hukum yang jelas untuk ditaati bersama.

"Apalagi Pandeglang saat ini masuk PPKM level 3. Secara hukum pilkades harus diundur, walau tahapan sudah dibuat, dalam kondisi saat ini harus kita pastikan di TPS tidak ada kerumunan," ucapnya.

Baca Juga: Selamatkan Badak Jawa dari Kepunahan, Ini yang Dilakukan Bupati Pandeglang

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya belum dapat memutuskan tanggal berapa akan dilaksanakan Pilkades.

"Untuk tanggalnya nanti kita rapatkan lagi, setelah ada hasil akan segera kami sampaikan kepada panitia ditingkat kecamatan dan desa," katanya.

Kalau saran dari Jajaran Polres Pandeglang waktu pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang agar tidak berbarengan dengan daerah lain di Provinsi Banten.

"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dulu dengan kabupaten atau kota yang akan menggelar Pilkades Serentak 2021. Ini keterkaitan dengan pengamanan," katanya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @pemkab_pandeglang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x