Cegah Covid-19, Pemkab Pandeglang Berlakukan Jam Malam dan Matikan Lampu PJU

- 10 Juli 2021, 16:07 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Bupati Pandeglang Irna Narulita. /Tangkapan layar /Instagram @irnadimyati

KABAR BANTEN - Pemkab Pandeglang mulai memberlakukan jam malam selama penerapan PPKM Darurat. Pemberlakuan jam malam mulai diterapkan Pemkab Pandeglang selama PPKM Darurat tepatnya, dari semenjak, Kamis, 8 Juli 2021. 

"Adanya pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pandeglang, bukan karena Covid-19 adanya malam hari," tulis Bupati Pandeglang Irna Narulita yang dikutip Kabar Banten dari akun Instagram, @irnadimyati, Sabtu, 10 Juli 2021.

Pemberlakuan jama malam itu untuk mengurangi jam aktifitas dan mobilitas ditempat umum. Sehingga dapat menghindarkan masyarakat dari kerumunan. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Kota Tangsel akan Berlakukan Jam Malam

"Masyarakat juga diharapkan dapat beristirahat lebih awal di rumah," katanya. 

Supaya kondisi tubuh fit dan imun pun naik.

"Mari kita doa kan agar pandemi ini segera mereda sehingga aktivitas kita dapat kembali normal," katanya. 

Perlu diketahui bahwasannya, selain pemberlakuan jam malam saat penerapan PPKM Darurat, Pemkab Pandeglang juga melakukan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Alun-alun Pandeglang dan Jalan Protokol mulai pukul 19.00 WIB. Pemadaman lampu PJU sudah dilaksanakan semenjak, Kamis, 8 Juli 2021.

Pemadaman lampu PJU dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkab mengurangi mobilitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x