Karena Pasar Kranggot adalah milik daerah. Sehingga, harus ada peralihan terlebih dahulu dari Disperindag ke Dishub.
“Artinya, selain tidak ada mekanisme yang ditempuh, berdasarkan aturan juga, Pasar kranggot itu masih di bawah Disperindag," katanya.
"Jadi ada mekanisme yang harus ditempuh oleh Dishub dan pihak ketiga yang mengelola parkir,” sambung Helldy Agustian.
Baca Juga: Helldy Agustian Wacanakan Pasar Kranggot Jadi BUMD, Tokoh Muda Kota Cilegon Sampaikan Hal Ini
Ia menambahkan, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pihaknya menargetkan diatas angka Rp1-1,5 miliar dari dua pasar.
“Kalau pandemi sudah beres, nanti ada tahapan sosialisasi kemudian mekanisme ditempuh. Akan ada pemberlakukan parkir dan kami targetkan untuk PAD diangka Rp1-1,5 miliar,” ungkap Helldy Agustian.***