1549852

Polemik Pengisian Jabatan Pemprov Banten, Reformasi Birokrasi Berbuah Kontroversi, hingga Sempat Ditegur KASN

- 12 Agustus 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten, salah satu upaya reformasi birokrasi yang sering berbuah kontroversi.
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten, salah satu upaya reformasi birokrasi yang sering berbuah kontroversi. /Dok. Biro Adpim Banten/

Keempat, seorang pejabat yang sudah jelas pindah menjadi ASN Pusat dan ditempatkan di Satker BKKBN Bantul Yogyakarta, justru dipromosikan.

SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. Pada pelantikan beberapa hari yang lalu, ASN tersebut dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten. 

Kelima, seorang pejabat di lingkungan Inspektorat ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Aturan yang dilanggar mutasi ASN Inspektorat:

  1. Pasal 99B PP Nomor 72 Tahun 2019
  2. Surat Edaran Mendagri Nomor 120/14239/SJ tanggal 27 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga: Enam Pejabat Pemprov Banten Dirotasi, Berikut Daftar Namanya

Berdasarkan catatan yang dihimpun kabarbanten.pikiran-rakyat.com, sorotan dan kontroversi seputar pengisian hingga pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut bukan yang pertama kalinya.

Upaya reformasi birokrasi melalui lelang jabatan yang dilakukan Pemprov Banten justru berbuah kontroversi dan sorotan tajam. 

Sejak proses lelang jabatan dibuka apda 2019, sejumlah kontroversi dan sorotan menghiasi salah satu agenda reformasi birokrasi kepemimpinan Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy tersebut.

Bahkan, lelang jabatan di Pemprov Banten sempat mendapat sorotan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat itu, pansel menghentikan lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asda I Setda Provinsi Banten sekitar Januari 2020.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah