Polemik Pengisian Jabatan Pemprov Banten, Reformasi Birokrasi Berbuah Kontroversi, hingga Sempat Ditegur KASN

- 12 Agustus 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten, salah satu upaya reformasi birokrasi yang sering berbuah kontroversi.
Ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten, salah satu upaya reformasi birokrasi yang sering berbuah kontroversi. /Dok. Biro Adpim Banten/

KABAR BANTEN - Proses pelantikan pejabat Pemprov Banten kembali menuai polemik dan kontroversi, bahkan kali ini disebut goib karena dinilai cacat hukum tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian.

Sorotan itu muncul terkait pelantikan pejabat Pemprov Banten yang melibatkan 128 ASN eselon 3 - 4, pada Senin,9 Agustus 2021.

Dari ratusan pelantikan pejabat Pemprov Banten itu, diduga hanya 2 orang yang dianggap sah secara peraturan perundang-undangan menurut Aliansi Indpenden Peduli Publik (ALIPP).

Baca Juga: Heboh Pelantikan Goib Pejabat Pemprov Banten, Benarkah Cacat Hukum Abaikan Aturan?, ALIPP Ungkap Dugaan Ini

Dalam pelantikan tersebut, terdapat empat temuan dugaan pelanggaran yang diungkap ALIPP. Keempat dugaan pelangagran tersebut adalah :

Pertama, proses open bidding sekedar menghamburkan biaya karena hasilnya diabaikan.

Kedua, rotasi dilakukan tertutup. Sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas atau instansi tidak dipublish.

- Ketiga, aspek kompetensi sama sekali diabaikan. Sebagai contoh, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Selain itu, banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah