1549852

Tidak Ada Perlombaan HUT ke-76 RI di Kota Serang, Ini Kata Wali Kota

- 16 Agustus 2021, 09:41 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin mengimbau tidak ada perlombaan di HUT ke-76 RI tahun ini.
Wali Kota Serang Syafrudin mengimbau tidak ada perlombaan di HUT ke-76 RI tahun ini. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perlombaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan perayaan HUT ke-76 RI dengan melaksanakan perlombaan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tidak adanya perayaan dan perlombaan dalam memperingati HUT ke-76 RI, kata Syafrudin, karena saat ini sedang pandemi.

Baca Juga: Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan Indonesia, Begini Aturan di Kabupaten Serang

"Makanya kami memberikan pengertian juga kepada masyarakat, bahwa Covid-19 ini ada agar masyarakat memperketat protokol kesehatan," katanya usai mengukuhkan Paskibraka di salah satu hotel di Kota Serang, 15 Agustus 2021 malam.

Dia menjelaskan, secara regulasi, larangan untuk mengadakan perlombaan HUT RI di Kota Serang tidak ada.

Namun, Pemkot Serang telah melakukan imbauan hingga ke tingkat bawah seperti kelurahan dan diturunkan ke RT/RW masing-masing wilayah.

"Memang secara regulasi tidak ada, tapi kami sifatnya imbauan. Dari kecamatan dan kelurahan, dan tidak diperbolehkan adanya kerumunan," tuturnya.

Peringatan HUT ke-76 RI sendiri, kata dia, akan dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. 

"Karena kan semua dibatasi, InsyaAllah dilakukan di pemkot, dan dihadiri oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan eselon III," ucapnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, akan dilaksanakan melalui virtual, untuk menghindari adanya kerumunan di masa Pandemi Covid-19.

"Virtual nanti, dan kami berharap kepada eselon III, dan semua ASN serta tokoh masyarakat di Kota Serang untuk mengikuti secara virtual," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seluruh daerah tidak melaksanakan perlombaan.

"Tentunya juga kami tindaklanjuti ke bagian hukum untuk memberikan surat edaran wali kota juga terkait hal itu," ujar dia.

Dengan adanya surat edaran Wali Kota Serang mengenai aturan pelaksanaan perayaan HUT RI, dikatakan Hari, seluruh wilayah hingga perkampungan mentaati peraturan tersebut.

Baca Juga: Seru! Perlombaan dengan Tema Kemerdekaan 17 Agustus yang Bisa Kamu Coba di Rumah Bersama Keluarga

"Tinggal nanti pengawasannya dari satgas tingkat RT/RT untuk menyosialisasikan edaran tersebut," katanya.

Dalam SE Kemendagri, dia menjelaskan, tidak disebutkan adanya sanksi bagi daerah ataupun masyarakat yang melaksanakan perayaan kemerdekaan dengan perlombaan.

"Dilihat dari edaran memang tidak ada sanksi. Kami harapkan masyarakat sadar untuk tidak melaksanakan secara berlebihan memperingati 17 Agustus," ucapnya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah