Peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan Indonesia, Begini Aturan di Kabupaten Serang

- 12 Agustus 2021, 18:06 WIB
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyampaikan aturan terkait peringatan HUT ke 76 RI atau kemerdekaan Indonesia di Kabupaten Serang.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyampaikan aturan terkait peringatan HUT ke 76 RI atau kemerdekaan Indonesia di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Peringatan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Indonesia atau HUT ke 76 RI akan dilaksanakan pada Selasa 17 Agustus 2021.

Sejumlah aturan terkait peringatan kemerdekaan Indonesia pun diberikan oleh sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Serang mengingat kegiatan tersebut berada di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan ada beberapa point' yang harus diperhatikan selama peringatan HUT ke 76 RI atau kemerdekaan Indonesia.

Pertama upacara HUT ke 76 RI diadakan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dimana peserta dibatasi maksimal 30 orang.

"Itu diluar paskibra," ujar Entus kepada Kabar Banten, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Cilegon Remisi 833 Napi, 3 Orang Langsung Bebas

Kedua, organisasi perangkat daerah atau OPD dan kecamatan hanya boleh mengikuti upacara secara virtual.

Ketiga, tidak ada lomba-lomba Agustusan karena khawatir akan menimbulkan kerumunan.

Keempat setelah upacara forkopimda dan pejabat eselon II mengikuti upacara di pusat secara virtual ditempat masing-masing.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah