Muhtarom tak Lolos Persyaratan, Plt Sekda Banten Tertutup Ikut Lelang Jabatan, Ini Alasannya

- 25 Agustus 2021, 08:34 WIB
Kepala Bappeda Banten Muhtarom ditunjuk jadi Plt Sekda Banten, namun tak bisa ikut lelang jika dibuka karena usianya di atas 58 tahun.
Kepala Bappeda Banten Muhtarom ditunjuk jadi Plt Sekda Banten, namun tak bisa ikut lelang jika dibuka karena usianya di atas 58 tahun. /Dok. bappeda.bantenprov.go.id/

KABAR BANTEN - Muhtarom yang ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten tak lolos persyaratan, jika ikut lelang Jabatan Pratama Tingkat (JPT) Madya tersebut. 

Bukan tanpa sebab, usia mantan Kepala Bappeda yang baru dirotasi menjadi Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom, sudah di atas 58 tahun.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019, salah satu persyaratan ikut seleksi terbuka JPT Madya untuk posisi Sekda Banten paling tinggi atau maksimal 58 tahun.

Baca Juga: Sekda Banten Al Muktabar Mundur di Tengah Pembahasan Anggaran, Budi Prajogo: Pembangunan Jangan Terganggu

"Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun," bunyi poin f tentang persyaratan JPT Madya.

Dikutip dari bappeda.bantenprov.go.id, usia Mukhtarom diketahui dari Nomor Induk Kepegawaian (NIK) 19630324 198402 1 001.

Dari NIK tersebut, Muhtarom merupakan kelahiran 24 Maret 1963 atau sudah melewati 58 tahun.

Muhtarom ditunjuk sebagai Plt Sekda Banten, setelah kursi jabatan tersebut ditinggalkan Al Muktabar yang tiba-tiba mundur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, Sekda Banten Al Muktabar tidak lagi menjabat terhitung per tanggal 24 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah