Setelah Sekda Banten Al Muktabar Mundur, WH Copot Kadis PUPR, Begini Penjelasan BKD

- 26 Agustus 2021, 21:44 WIB
Gubernur Banten H Wahidin Halim
Gubernur Banten H Wahidin Halim /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Perubahan di birokrasi Pemprov Banten terus berlanjut. Setelah beberapa hari lalu Sekda Banten Al Muktabar mundur, kini Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mencopot jabatan M Trenggono dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banten (Kadis PUPR Banten).

M Trenggono, kini ditempatkan sebagai staf ahli Gubernur Banten. Pelantikan M Trenggono dilakukan WH pada  Kamis 26 Agustus 2021.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, menyatakan terkait mutasi Kadis PUPR Banten atas nama Trenggono yang belum dua tahun menjabat sebagai JPT Pratama tidak berpotensi melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: Sekda Banten dari Masa ke Masa, Ini Pejabat Terlama dan Tersingkat

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 5 tahun 2020 tentang mutasi atau rotasi JPT dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Didalamnya tertera, dikatakan Komarudin, untuk memutasi seorang JPT dapat dilakukan saat yang bersangkutan menduduki jabatan paling lambat 1 tahun.

“Pak Trenggono itu sudah hampir dua tahun menjadi Kadis PUPR Banten, dan berdasarkan SE Menpan RB Nomor 5 tahun 2020 mengatakan, bahwa di masa pendemi Covid-19 ini boleh melakukan mutasi ataupun rotasi paling singkat dia sudah menduduki jabatan JPT selama satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Lelang Jabatan Sekda Banten Tunggu SK Presiden

Diakui Komarudin, mutasi dan rotasi yang dilakukan tetap mengacu kepada ketentuan, serta berdasarkan hasil evaluasi kinerja bidang PUPR oleh gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). ”Itu hasil evalusi kinerja PUPR,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x