KABAR BANTEN - PLTU Jawa 7 berkomitmen untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan atau prokes di area pabrik yang berlokasi di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Prokes yang dimaksud mulai dari kewajiban menggunakan masker, memasuki kawasan dengan terlebih dahulu tes antigen, sistem Work From Home atau WFH dan Work From Office atau WFO, hingga karantina 14 hari sebelum pekerja beraktifitas.
Tujuan komitmen prokes sendiri tidak lain agar PLTU Jawa 7 yang dioperasikan PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali atau SGPJB ini tetap bisa melakukan produksi di masa pandemi Covid-19.
Direktur General Affair PT SGPJB Satrio Wahyudi mengatakan, komitmen prokes dilakukan dalam rangka mengemban tugas sebagai Objek Vital Nasional atau Obvitnas di bidang penyedia tenaga listrik.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Satrio Wahyudi, PT SGPJB selaku pemilik PLTU Jawa 7 melakukan upaya optimal untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan para pekerja dengan menerapkan prokes.
Guna mengantisipasi risiko paparan Covid-19 pada karyawan, manajemen menerapkan kebijakan isolasi mandiri di area PLTU Jawa 7 yang berlaku sejak 27 Maret 2020, tak berapa lama pasca pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Adapun karyawan per departemen dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor dapat melakukan rotasi Work In Site (WIS) atau bekerja di lokasi, kemudian libur, kemudian observasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan," kata Satrio Wahyudi melalui siaran pers yang disampaikan PT SGPJB, Jumat (3/9/2021).
"Juga ada opsi WFH pasca libur bagi karyawan administrasi yang memang memungkinkan untuk bekerja di rumah," tambahnya.