Ditpolair Polda Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster, Seorang Warga Lebak Ditangkap

- 3 September 2021, 20:13 WIB
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dengan jajaran Polisi lainnya saat memperlihatkan penankapan baby lobster di Polairud Polda Banten, Jumat 3 Sepember 2021.
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dengan jajaran Polisi lainnya saat memperlihatkan penankapan baby lobster di Polairud Polda Banten, Jumat 3 Sepember 2021. /Dokumentasi Bidang Humas Polda Banten

KABAR BANTEN - Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten kembali menggagalkan tindak pidana penyelundupan benih baby lobster.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka penyelundup benih baby lobster inisial BN (49) dengan alamat Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

"Berikut barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih baby lobster jenis Mutiara dan Pasir,"katanya Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Perhutani dan Polda Banten Tindak Penambangan Ilegal Batu Bara di Lebak

Dia mengatakan, modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan.

“Kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang didalamnya berisi benih baby lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik,”ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, kata Reinhard, kantong plastik bening didalamnya berisi benih lobster dibungkus menggunakan karung kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: 6 Personel Polda Banten Menjalankan Misi Perdamaian di Sudan Afrika, Begini Ungkapan Suka Dukanya

"Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat pesisir Tanjung Panto. Desa Muara Binuangeun ,Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menambahkan, selain 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG an. Saptuhi, satu buah Handphone Samsung lipat warna hitam.

Baca Juga: 5 Personel Polda Banten Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah, Salah Satunya Seorang Polwan

" Tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air.

Baca Juga: Polda Banten Gandeng Aktivis Mahasiswa Percepat Vaksinasi Covid-19

“Yang pasti Ditpolairud Polda Banten terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat," kata Shinto Silitonga.

"Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah di tentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal," tutur Shinto Silitonga.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah