Hampir Sebulan Diusulkan, SK Pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar Belum Juga Turun, Ini Jawaban Kemendagri

- 21 September 2021, 16:56 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan. /Kemendagri.go.id

KABAR BANTEN – Sudah hampir satu bulan Pemprov Banten menyampaikan usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, hingga kini Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar belum juga terbit.

Beredar kabar, usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar ditolak Presiden.

Baca Juga: Jabatan Sekda Banten Dilelang, Dewan: Sebaiknya dari Internal Pemprov

Lalu sebenarnya sejauh mana perkembangan surat usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar tersebut?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, Kemendagri telah menerima surat usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar.

Hingga saat ini, kata dia, Kemendagri masih memeroses surat usulan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden RI.

Benni mengatakan, Kemendagri masih melakukan kajian-kajian dan menelaah usulan yang disampaikan Pemprov Banten.

“Saat ini Kemendagri sedang menelaah lebih jauh, sedang mengkaji lebih jauh usulan yang disampaikan pemerintah terkait,” kata Benni, kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.

“Tentu kita tidak bisa gegabah, kita tidak bisa buru-buru untuk menyampaikan informasi yang akan ditindaklanjuti presiden,” ujar Benni.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x