Rohmat menjelaskan, bagi pedagang mau pun masyarakat umum yang ingin divaksin, cukup membawa kartu identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) untuk pendaftaran dan pendataan.
"Jadi siapa saja bisa mendaftar dan mengikuti vaksinasi selama stok (vaksin) masih ada, ini gratis cukup bawa KTP saja," tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Peringkat 5 Dunia Vaksinasi Covid-19, Ini Jumlah Orang yang Sudah Disuntik Vaksin
Pelaksanaan vaksinasi bagi pedagang, dikatakan dia, sudah direncanakan sejak jauh hari.
Namun, pihaknya harus menunggu jadwal dari Dinkes Kota Serang, karena saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang menggencarkan vaksinasi bagi pelajar dan lanjut usia (Lansia).
"Sehingga baru bisa terlaksana hari ini, karena kan kami juga harus menunggu dari Dinkes pada saat itu," ucapnya.***