KABAR BANTEN - Bagi para pecinta kopi, tentu sangat tidak asing dengan Kopi Luwak yang berasa dari biji kopi yang dimakan oleh hewan Luwak dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya.
Dari proses tersebut, Kopi Luwak diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal sebagai Kopi Luwak.
Meski telah diolah terlebih dahulu, namun Kopi Luwak yang keluar bersama kotoran hewan tersebut mengundang pro kontra antara haram atau halal.
Namun dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari halalmui.org, berikut fatwa MUI yang menghalalkan Kopi Luwak atau boleh dikonsumis, termasuk landasan ayatnya.
Kopi Luwak telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Ketetapan Fatwa No. 07 Tahun 2010, tertanggal 20 Juli 2010.
Untuk menjelaskan kehalalan produk Kopi Luwak ini,berikut beberapa ayat yang dijadikan landasannnya.
1. Mengacu pada Ayat-ayat Allah di dalam Al-Quran yang diantaranya bermakna:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqoroh (2): 168).