Ia mengatakan, alasan dipilih tanggal 31 Oktober tentu dengan banyak pertimbangan.
Diantaranya adanya kebijakan pemerintah pusat yakni Mendagri yang memperbolehkan pelaksanaan Pilkades di 8 kabupaten kota di Banten meskipun sedang berada di level 3.
Sebab kata dia, level 3 yang saat ini di Kabupaten Serang bukan karena lonjakan kasus namun lebih pada vaksinasi.
Sementara untuk tingkat penyebaran Covid-19 dan BOR di rumah sakit sudah menurun.
Ia berharap penetapan yang sudah dilakukan untuk Pilkades ini tidak akan berubah lagi.
"Tidak akan ditunda kecuali ada kebijakan baru dari pusat. Sepanjang tidak ada (kebijakan pusat), tidak ada perubahan lagi," katanya. ***