Gerebek Satu Rumah di Kota Serang, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pengedar Sabu dan 15 Paket Sabu

- 29 Oktober 2021, 14:10 WIB
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar sabu di Kota Serang dan mengamankan 15 paket sabu.
ilustrasi penangkapan. Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar sabu di Kota Serang dan mengamankan 15 paket sabu. /kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang menggerebek satu rumah di Kota Serang yang diduga dihuni pengedar sabu.

Dalam pengerebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial SM (22).

Selain itu, personel Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang diduga akan dibuang tersangka.

Barang bukti 15 paket sabu tersebut disimpan tersangka pengedar sabu dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang, Persiapan Pengamanan, Ini yang Dilakukan Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengataka, tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu 27 Oktober 2021 sore.

Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Kapolres, tim Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai ditempati pengedar narkoba dan berhasil mengamankan tersangka SM,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Tisu: Terbuat dari Kertas, Digunakan untuk Berbagai Kebutuhan, Berikut Bahan Dasar, Jenis dan Fungsinya

AKBP Yudha Satria mengungkapkan, tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket sabu.

Namun, kata dia, aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas.

“Jadi, barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka," ujar Kapolres Serang.

Kapolres Serang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kapolres berharap agar sinergitas yang telah terjalin ini dapat ditingkatkan agar pihaknya dapat mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

"Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak bersentuhan dengan dengan narkoba sebab pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas. Ini sudah komitmen kami," ujar AKBP Yudha Satria.

 Baca Juga: Sikat Jaringan Togel Jenis Hongkong dan Singapura, Polres Serang Ciduk Pengecer hingga Pengepul

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang.  Tersangka mengaku mendapat kiriman sabu dari Iwan (DPO) pada Sabtu 23 Oktober 2021.

"Tersangka SM tidak menerima secara langsung namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang. Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket," ujar Michael.

Michael menyampaikan bahwa tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu. Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Jadi bisnis haram ini diakui sudah berjalan satu bulan. Selain dapat menggunakan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah