UMK Kabupaten Serang 2022, Berikut Usulan Pemkab Serang ke Gubernur Banten

- 23 November 2021, 21:58 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2022 kepada dewan pengupahan di pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2022 kepada dewan pengupahan di pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021. /Dokumen Humas Pemkab Serang

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang atau Pemkab Serang akan mengusulkan angka rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Usulan UMK Kabupaten Serang 2022 tersebut dibagi menjadi tiga alternatif yakni dari Apindo, Buruh dan BPS.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya telah mendengarkan aspirasi dari masing-masing pihak terkait kenaikan UMK Kabupaten Serang 2022.

Salah satunya aturan dari PP 36 dimana ada rumusan hitung besaran UMK dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Pertumbuhan inflasi sementara tinggi, tapi pertumbuhan ekonomi negatif," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Kawal Usulan UMK Kabupaten Serang 2022, Serikat Buruh Kembali Demo Pemkab Serang

Maka kata dia, dengan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang yang negatif, perhitungan kenaikan UMK berdasarkan rumus PP 36 angkanya negatif di bawah UMK tahun 2021 yakni Rp4,144 juta.

Sementara tahun 2021 UMK mencapai Rp4,215 juta. Akan tetapi ada edaran gubernur yang menyatakan apabila perhitungan PP 36 terkait UMK lebih kecil dari tahun sebelumnya maka yang digunakan adslah angka UMK tahun tersebut.

"Tapi ada edaran gubernur apabila angka perhitungan PP 36 lebih kecil dari tahun kemarin maka kita gunakan angka UMK kemarin, itu berdasarkan PP kita tidak bisa menghindar PP Karena kita wajib penuhi aturan PP," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah