Mulai 15 Desember 2021, Pemkot Serang Larang Pelaksanaan Event

- 30 November 2021, 16:00 WIB
Warga berolahraga kawasan Alun-Alun Kota Serang, Selasa (30/11/2021).
Warga berolahraga kawasan Alun-Alun Kota Serang, Selasa (30/11/2021). /Tangkapan layar/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang pelaksanaan kegiatan atau event-event besar di Kota Serang, mulai tanggal 15 Desember 2021 hingga awal Januari 2022.

Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi adanya gelombang ketiga penyebaran Covid-19, sekaligus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, per tanggal 15 Desember 2021 hingga Januari 2022 Pemkot Serang melarang dan membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pemkot Serang Susun Perwal Bebasan, Bukti Komitmen Melestarikan Bahasa Jawa Serang

"Tidak ada event-event besar di Kota Serang, baik di alun-alun mau pun stadion (Maulana Yusuf). Kalau pun ada yang meminta izin, tidak akan kami izinkan," katanya, Selasa 30 November 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal dan tahun baru 2022, dikatakan dia, dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sesuai dengan Inmendagri nomor 62 tahun 2021, dan Inwal nomor 23 tahun 2021. Jadi kegiatan masyarakat dibatasi hanya 50 persen, dan se Indonesia ada di level tiga, sekalipun Kota Serang ada di level dua," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendgari) menginstruksikan bila pada akhir tahun nanti seluruh wilayah di Indonesia masuk dalam PPKM Level tiga.

"Jadi sesuai inmendagri dan intruksi wali kota (Inwal), semua daerah di Indonesia masuk level tiga, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," katanya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah