Pemkot Serang Susun Perwal Bebasan, Bukti Komitmen Melestarikan Bahasa Jawa Serang

- 22 November 2021, 14:43 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkomitmen untuk melestarikan bahasa Jawa Serang (Jaseng) atau Bebasan sebagai bahasa daerah.

Sebab, hal itu merupakan budaya dan bahasa ibu yang harus terus dilestarikan, termasuk oleh generasi milenial.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin meminta kepada masyarakat Kota Serang untuk menggunakan bahasa Jawa Serang (Jaseng) dan Bebasan.

Baca Juga: Subadri Ushuludin Akan Layangkan Surat ke PSSI, Kecewa dengan Kepemimpinan Wasit Serpong City vs Serang Jaya

Hal itu sebagai upaya pelestarian budaya dan bahasa yang selama ini hampir punah di kalangan generasi milenial.

"Tentu, kita sebagai warga masyarakat Kota Serang harus melestarikan bahasa ibu, yang merupakan warisan kebudayaan dari kakek, nenek hingga turun temurun," katanya, Senin 22 November 2021.

Subadri mengatakan, sebagai bukti komitmen, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang mengenai Wajib Bebasan.

Namun, karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, Perwal itu pun tertunda.

"Sehingga ada keterlambatan, karena kami juga melakukan penanganan covid-19," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x