KABAR BANTEN - Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi A 1419 KL dengan kereta api di perlintasan Kampung Bojong, Desa Bojong Pandan Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Selasa 7 Desember 2021.
Dalam kecelakaan tersebut, mobil yang dikendarai Dedi Setiadi (46) terpental hingga 10 meter.
Berdasarkan informasi, sopir mobil Suzuki Ertiga tersebut merupakan warga Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Akibat kecelakaan tersebut Dedi Setiadi menderita luka-luka dan dilarikan ke RSUD Adji Darmo Lebak, sementara kendaraan Suzuki Ertiga yang terlibat kecelakaan diamankan di Mapolres Serang.
Sebelum mengalami kecelakaan Suzuki Ertiga yang dikemudikan Dedi Setiadi diketahui berjalan dari arah Rangkasbitung menuju ke Bojong Pandan.
Namun ketika tiba di tempat kejadian, pengemudi diduga menerobos palang pintu rel dan pada saat melintasi rel kereta seketika mesin mati.
Di saat bersamaan dari arah Serang menuju Rangkasbitung berjalan kereta barang yang dimasinisi A Irawan sehingga terjadi kecelakaan.
Akibat benturan yang cukup keras, kendaraan mini bus ini sempat terseret sejauh 10 meter hingga terbalik di sisi lintasan.