Di Tol Tangerang Merak, Pemerintah Berlakukan Ganjil Genap, Berlaku 20 Desember 2021-2 Januari 2022

- 20 Desember 2021, 16:54 WIB
Sejumlah kendaraan melewati marka Speed Reducer di jalan Tol Tangerang Merak.
Sejumlah kendaraan melewati marka Speed Reducer di jalan Tol Tangerang Merak. /Dokumen Astra Tol Tangerang Merak

KABAR BANTEN – Pemerintah Indonesia memberlakukan ganjil genap di empat (4) ruas tol, salah satunya Tol Tangerang Merak.

Ganjil genap di 4 ruas tol salah satunya di Tol Tangerang Merak tersebut, akan diterapkan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diberlakukannya ganjil genap di 4 ruas tol termasuk Tol Tangerang Merak tersebut guna menekan pergerakan masyarakat selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dikutip Kabar Banten dari PMJ News, sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di Tol Tangerang Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Ia mengatakan, selain di ruas tol, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas.

"Sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan Tol Tangerang Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi dari tanggal 20 Desember 2021-2 Januari 2021," ungkap Budi saat rapat bersama Komisi V DPR, Rabu 1 Desember 2021.

Menhub mengungkapkan, selain manjemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan mobil pribadi dan sepeda motor karena jumlahnya sangat banyak dan susah dikendalikan.

“Kepada Pemerintah Daerah, untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” ujar Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Tol Tangerang Merak Kampayekan Nataru Setuju, Pengguna Jalan Diimbau Lakukan Ini agar Selamat Sampai Tujuan

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x